14:18 |
2011-01-05
PROSEDUR dan TATA TERTIB UJIAN (UAS)
Posted in Pengumuman
PROSEDUR dan TATA TERTIB UJIAN
UNIVERSITAS DARMA PERSADA
Sebelum Ujian dilaksanakan, mahasiswa diwajibkan memiliki kartu ujian. Kartu ujian dapat diperoleh dengan prosedur sebagai berikut:
-
Mahasiswa melunasi kewajiban pembayaran uang kuliah sesuai ketentuan, melalui Bank BNI 46
-
Mahasiswa menyerahkan bukti pembayaran kewajiban uang kuliah ke Bagian Keuangan Mahasiswa Biro Administrasi Keuangan (BAK)
-
Bagian Keuangan Mahasiswa BAK memberikan kartu peserta ujian (UTS atau UAS) kepada mahasiswa. Selama ujian berlangsung,
Selama ujian berlangsung, peserta ujian diwajibkan mengikuti tata-tertib ujian, sebagai berikut :
-
Peserta ujian diwajibkan membawa kartu ujian dan hadir sebelum ujian dimulai.
-
Peserta ujian diwajibkan berpenampilan sopan dan rapi, dengan berpakaian baju/kaos berkrah dan menggunakan sepatu.
-
Pengawas ujian berhak menolak peserta ujian yang tidak membawa kartu ujian, berpenampilan tidak sesuai dengan nomor 2) dan/atau hadir 30 menit setelah ujian dimulai.
-
Peserta ujian diwajibkan menandatangani daftar hadir ujian danpengawas menandatangani kartu ujian sesuai matakuliah yang diuji
-
Peserta ujian yang telah memasuki ruang ujian tidak diperkenakan meninggalkan ruang ujian sebelum ujian berlangsung 30 menit.
-
Peserta ujian hanya dibenarkan membawa alat-alat yang diperlukan untuk ujian.
-
Peserta ujian yang sudah masuk ruang ujian dan menerima soal tidak diperkenankan membatalkan ujian. Apapun yang dilakukannya dianggap telah mengikuti ujian dan akan diberikan penilaian.
-
Peserta ujian dapat mengajukan pertanyaan kepada pengawas ujian hanya mengenai hal-hal yang menyangkut redaksional, tanpa mengganggu jalannya ujian.
-
Selama ujian berlangsung peserta ujian dilarang : mengganggu jalannya ujian, mengaktifkan dan menggunakan alat komunikasi (HP), menyontoh/menjiplak pekerjaan peserta ujian lainnya, berbicara/berbisik dengan peserta lain, meninggalkan tempat ujian tanpa ijin pengawas, pinjam meminjam alat tulis, membawa dan menggunakan buku, diktat, catatan dan lain-lainnya kecuali bila diijinkan dan dicantumkan secara tertulis dalam soal ujian.
-
Apabila peserta ujian telah menyelesaikan pekerjaannya sebelum waktu ujian habis, peserta ujian diperbolehkan meninggalkan tempat ujian atas ijin pengawas ujian.
-
Apabila waktu ujian telah habis maka semua peserta ujian diwajibkan untuk berhenti mengerjakan soal dan meninggalkan ruang ujian dengan tertib.
-o0o-
Trackback from your site.